Abstract

This data article aims to compile and analyze scholarly works on cyber law and piracy within the legal domain using Lens.org's search and filtering tools. The methodology involves an initial keyword search followed by three filtering stages, narrowing the scope to journal articles published between 2012 and 2022. The analysis highlights the most active authors, institutions, publishers, and countries/regions. Results indicate that University of Louisville, George E Higgins, Springer Nature, and the United States are leading contributors in this field. The findings offer valuable insights for researchers seeking relevant literature on cyber law and piracy in the context of law.


Highlights:

  1. The study provides a comprehensive overview of scholarly works related to cyber law and piracy in the legal domain, enabling efficient access to relevant literature.
  2. The analysis highlights key contributors in the field, including authors, institutions, publishers, and countries/regions, identifying leaders in the domain.
  3. The study demonstrates the effectiveness of Lens.org's search and filtering tools in identifying and analyzing relevant scholarly works within specific research areas.

 

 

Subyek Hukum Cyber
Sub- subyek Piracy
Tipe data TabelGambar
Bagaimana data didapatkan Data didapatkan dengan membuka link Lens.org,website yang menyediakan fasilitas pencarian literatur online.Data yang dicari merupakan schorlaly works dengan kata kunci Cyberlaw atau Cyber Law dan Piracy.Pengaksesan website lens.org dilakukan melalui laptop pribadi penulis yang tersambung dengan internet publik dan menggunakan peramban firefox sebagai perangkat lunak pendukung.
Data format Data Mentah
Deskripsi proses pengambilan data Data diperoleh melalui website Lens.org memalui tiga kali filter.Pada tahap pertama,data diperoleh melalui schorlaly works dengan kata kunci Cyberlaw atau Cyber Law dan Piracy. Lalu pada tahap kedua,data diperoleh setelah melalui pemfilteran tipe dokumen yakni jurnal artikel.Pada tahap ketiga,data diperoleh setelah melalui pemfilteran tahun terbit jurnal,jurnal yang dipakai hanya jurnal yang terbit di rentang tahun2012 sampai dengan 2022.
Sumber pengambilan data Lens.org
Data accessibility Nama repositori: ZenodoTautan langsung ke data: https://doi.org/10.5281/zenodo.7365607
Table 1.Informasi

Nilai data

· Mengapa data ini berguna? Data ini dapat digunakan untuk mencari jurnal yang berkaitan dengan Cyberlaw atau Cyber Law dan Piracy yang bertemakan hukum.

· Siapa yang dapat mengambil manfaat dari data ini? Setiap orang yang membutuhkan jurnal dengan tema Cyberlaw atau Cyber Law dan Piracy dalam subject hukum untuk kebutuhan reverensi dan lain sebagainya.

· Bagaimana data ini dapat digunakan kembali untuk wawasan lebih lanjut dan/atau pengembangan eksperimen? Data ini dapat digunakan ketika seseorang memerlukan dan mencari jurnal yang berkaitan dengan Cyber law dan Piracy dengan subject hukum.

Tujuan

Kumpulan data ini dibuat untuk memenuhi tugas artikel Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Hukum Cyber di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Deskripsi data

Kejahatan siber dan pembajakan adalah masalah yang berkembang di era digital. Kejahatan siber, peretasan, dan pelanggaran properti telah meroket seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi [1]. Sebuah studi komparatif oleh Cassim [1] menyoroti pentingnya merumuskan undang-undang khusus untuk mengatasi ancaman yang terus meningkat ini. Selain itu, arsitektur digital yang ada perlu diperbarui agar lebih efektif dalam mengendalikan kejahatan [2]. Tantangan dalam mengatur perdagangan warez dan aktivitas serupa, termasuk pembajakan online, telah diuraikan oleh Goldman [3]. Fenomena ini sering dikaitkan dengan gerakan anti-globalisasi dan tindakan peretasan oleh penjahat siber [4]. Keterlibatan anak muda dalam pembajakan online juga telah menjadi masalah yang semakin mendesak, dengan penelitian oleh Brunton-Smith dan McCarthy [5] yang meneliti penyebab perilaku ini di Inggris dan Wales. Dalam konteks hak cipta, Tang [7] membahas hubungan antara pelanggaran hak cipta, penyensoran, dan privasi di dunia maya yang semakin ramai. Perspektif internasional juga penting dalam menyikapi isu ini, seperti yang dijelaskan oleh Zohourian [8] dalam konteks keamanan maritim di Laut Cina Selatan dan Teluk Persia. Pembajakan maritim juga merupakan masalah krusial, terutama dalam konteks hukum internasional dan tata kelola global [9]. Guilfoyle [9] meneliti peran kelompok kontak dalam melawan perompakan di lepas pantai Somalia, sementara Gliha [10] membahas perompakan dalam konteks hukum asuransi kelautan dan pembayaran uang tebusan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terhadap karya-karya yang telah diterbitkan dari tahun 2012 hingga 2022 di bidang Hukum Siber dan Pembajakan. Artikel data ini mencoba untuk mengeksplorasi temuan-temuan utama, tren dan implikasi yang muncul dari penelitian-penelitian ini, sehingga memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana komunitas akademis dan praktisi hukum memandang dan menangani masalah-masalah ini selama satu dekade terakhir.

Penelusuran melalui website Lens.org dengan kata kunci cyberlaw atau cyber law dan Piracy menghasilkan 8,192 schorlaly works. Namun, setelah melakukan pemfilteran Document Types dengan memilih Journal Article, hasil pencarian berkurang menjadi 4,997 schorlaly works. Kemudian, dengan melakukan pemfilteran Date Range, pencarian schorlaly works berkurang menjadi 1,026.

Dari hasil analisis di website Lens.org, University of Louisville menjadi universitas tertinggi yang menerbitkan artikel dengan jumlah 13 dokumen, sedangkan Law menjadi penerbit dengan jumlah terbanyak yaitu 385 document. George E Higgins merupakan penerbit artikel terbanyak dengan jumlah 15 Document count.

Hasil analisis schorlaly works over time menunjukkan bahwa pada tahun 2013 menjadi tahun yang paling banyak menerbitkan jurnal artikel dengan jumlah 65 artikel. Sementara pada tahun 1955, 1958, 1961, 1962, 1963 1970, 1971, 1979, 1980 dan 1983 menjadi tahun yang paling sedikit menerbitkan jurnal artikel dengan jumlah terbanyak yaitu 1 jurnal artikel.

Dalam hal top fields of study, Law menjadi penerbit dengan jumlah terbanyak yaitu 385 document. Sedangkan, dalam hal most active countries/regions, United States menjadi negara yang paling aktif dalam membahas dan menerbitkan jurnal tentang Cyberlaw dan Piracy dengan jumlah 159 dokumen.

Dari hasil analisis top publishers, Springer Nature menjadi penerbit dengan jumlah artikel terbanyak yakni 141 artikel. Sedangkan dari hasil analisis Journals by Publisher, Springer Science and Business Media LLC menjadi penerbit tertinggi dengan jumlah 52 document dari Journal of Business Ethics.

Dari hasil analisis di website Lens.org tersebut, dapat disimpulkan bahwa University of Louisville, Law, George E Higgins, dan Springer Nature menjadi penerbit terbanyak dalam topik cyberlaw atau cyber law dan Piracy. Sedangkan United States menjadi negara yang paling aktif dalam membahas dan menerbitkan jurnal tentang topik tersebut. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa penerbitan jurnal terbanyak terjadi pada tahun 2013.

Metode

Metode yang digunakan untuk memperoleh data dilakukan dengan cara mencari keyword cyberlaw atau cyber law dan Piracy pada website lens.org bagian schorlaly works.Data ini menjadi data pertama yang dikumpulkan sebelum pemfilteran,hasil pencarian pertama mendapatkan sebanyak 8, 192 schorlaly works,data ini kemudian diekspor kedalam bentuk csv dan BibTex.Lalu selanjutnya,dilakukan pemfilteran pada bagian Document Types dengan hanya memilih tipe dokumen Journal Article,setelah dilakukannya pemfilteran ini adalah data kedua yang dikumpulkan dan diekspor kedalam bentuk csv dan BibTex, dimana hasil pencarian setelah dilakukan pemfilteran tipe dokumen mendapatkan 4,997 schorlaly works.Berikutnya,dilakukan lagi pemfilteran setelah dilakukan pemfilteran yang ketiga kalinya,ditemukan hasil pencarian sebanyak 1,026 schorlaly works yang kemudian diekspor kedalam bentuk csv dan BibTex.Langkah terakhir dilakukan pemfilteran pada Subject Matter dengan memilih “Law” untuk menghasilkan pencarian tentang jurnal dengan topik cyberlaw atau cyber law dan copyright yang hanya terbatas pada subjek hukum. Hasil analisis yang diperoleh dari Lens.org juga digunakan untuk membandingkan hasil yang didapatkan di VOSViewer nantinya.

Kontribusi Penulis

Kurnia Ningsih Kolopita: Pengumpulan data, dan penulisan naskah

Mochammad Tanzil Multazam: Supervisi, dan penulisan naskah

Penyandang Dana

Penelitian ini di dukung oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pernyataan Kepentingan

Para penulis menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya persaingan kepentingan keuangan atau hubungan pribadi yang tampaknya dapat mempengaruhi pekerjaan yang dilaporkan dalam makalah ini.

References

  1. F. Cassim, “Formulating specialised Legislation to address the Growing Spectre of Cybercrime: A Comparative Study,” Potchefstroom Electronic Law Journal/Potchefstroomse Elektroniese Regsblad, vol. 12, no. 4, p. 35, Jun. 2017, doi: 10.17159/1727-3781/2009/v12i4a2740.
  2. N. K. Katyal, “Digital Architecture as Crime Control,” The Yale Law Journal, vol. 112, no. 8, p. 2261, Jun. 2003, doi: 10.2307/3657476
  3. E. Goldman, “The Challenges of Regulating Warez Trading,” Social Science Computer Review, vol. 23, no. 1, pp. 24–28, Feb. 2005, doi: 10.1177/0894439304271531.
  4. I. Rajagopal, “Cons in the panopticon: Anti–globalization and cyber–piracy,” First Monday, vol. 9, no. 9, Sep. 2004, doi: 10.5210/fm.v9i9.1174.
  5. I. Brunton-Smith and D. J. McCarthy, “Explaining Young People’s Involvement in Online Piracy: An Empirical Assessment Using the Offending Crime and Justice Survey in England and Wales,” Victims & Offenders, vol. 11, no. 4, pp. 509–533, Jan. 2016, doi: 10.1080/15564886.2015.1121943.
  6. G. H. Tang, “Copyright, censorship and privacy: Is cyberspace over crowded?,” International Journal of Intellectual Property Management, vol. 2, no. 2, p. 201, 2008, doi: 10.1504/ijipm.2008.019342
  7. M. A. Zohourian, “A New Maritime Security Architecture for the 21st Century Maritime Silk Road: The South China Sea and the Persian Gulf,” Revista de Estudos Constitucionais, Hermenêutica e Teoria do Direito, vol. 12, no. 2, Jun. 2020, doi: 10.4013/rechtd.2020.122.05.
  8. D. Guilfoyle, “Prosecuting Pirates: The Contact Group on Piracy off the Coast of Somalia, Governance and International Law,” Global Policy, vol. 4, no. 1, pp. 73–79, Feb. 2013, doi: 10.1111/j.1758-5899.2012.00190.x.
  9. D. Gliha, “Piracy in light of marine insurance law with a view of ransom payments,” Zbornik Pravnog fakulteta Sveučilišta u Rijeci, vol. 39, no. 2, pp. 833–856, 2018, doi: 10.30925/zpfsr.39.2.5.