Articles
DOI: 10.21070/icecrs2020473

Behavior of "Grooming" Educators in Elementary Schools


Perilaku “Grooming” Pendidik diSekolah Dasar

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
grooming pelecehan sesual pedofil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan, mengindentifikasi serta menentukan macam-macam perilaku grooming pendidik di sekolah dasar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research  yang sumber utamanya adalah data-data pustaka, seluruh data pustaka dianalisa dengan teknik analisis data kualitatif dengan teknik deskriptif komparatif dan analisis kritis. Berdasarkan penelitian ini, pendidik di Indonesia harus memiliki sikap yang baik sebagai tauladan bagi anak-anak. Peran orang tua juga sangat penting dalam memperhatikan anak-anak mereka bergaul di lingkungan luar.

PENDAHULUAN

Dengan bertambahnya fenomena kasus pedofilia di Indonesia maka menunjukkkan yang terjadi di tengah masyarakat adalah degradasi moral dan rendahnya internalisasi ajaran setiap pemeluk agama. Terjadi degradasi moral dikarenakan kurangnya pondasi yang dimiliki individu baik dari sosial, budaya dan agama [1].

Atas dasar tersebut maka peneliti dilakukan penelitianyang berjudul “perilaku grooming pendidik di sekolah”dengan metode library research. Peran orang tua sangatlah pentint menjaga anak-anak mereka dalam pergaulan di lingkungan manapun.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan studi pustaka/riset pustaka meski bisa dikatakan mirip akan tetapi berbeda. Studi pustaka adalah istilah lain dari kajian pustaka, tinjauan pustaka, kajian teoritis, landasan teori, telaah pustaka (literature review), dan tinjauan teoritis. Yang dimaksud penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan hanya berdasarkan atas karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang telah maupun yang belum dipublikasikan [2].

Menurut (Zed, 2014), pada riset pustaka (library research), penelusuran pustaka tidak hanya untuk langkah awal menyiapkan kerangka penelitian akan tetapi sekaligus memanfaatkan sumber-sumber perpustakaan untuk memperoleh dan penelitian. Penelitian studi literatur membutuhkan analisis yang matang dan mendalam agar mendapatkan hasil.

Penelitian dengan studi literatur adalah penelitian yang persiapannya sama dengan penelitian yang lainnya akan tetapi sumber dan metode pengumpulan data dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat dan mengolah bahan penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Definisi “ grooming”

Grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi dan melecehkan mereka. Grooming ini biasanya dilakukan oleh pedofil terhadap anak-anak yang menjadi “target” mereka.

Pelaku tindak pidana pencabulan oleh pelaku pedofil dalam melakukan suatu tindak pidananya dilakukan dengan berbagai macam cara. Terdapat salah satu pertanda kehadiran pedofil yaitu “grooming” yang merupakan proses yang dijalani oleh penganiaya anak mendapatkan kepercayaan anak kecil, dan terkadang kepercayaan orang tua juga. Seorang penganiaya anak termasuk pedofil berupaya menjadi teman keluarga yang dipercaya, menawarkan pengasuhan, mengajak anak berbelanja atau berjalan-jalan atau menghabiskan waktu dengan anak tersebut dengan cara lain [1].

Anak memang selalu dalam posisi lemah dihadapan orang yang lebih dewasa, bahkan saat dibujuk rayuan tidak mempan maka pelaku menggunakan cara-cara kekerasan melampiaskan nafsunya. Terjadinya degradasi moral dikarenakan kurangnya pondasi yang dimiliki oleh individu baik dari sosial, agama dan budaya. Adapun contoh kasus yang termasuk ke dalam grooming yaitu seperti yang dilakukan oleh tersangka Emon, sang predator anak dari Sukabumi dengan memberikan korban makan siang atau jajan. Umumnya, pada setiap aksi para pelaku akan berusaha menjadi sosok “orang tua”untuk anak tersebut seperti memberikan perhatian lebih , setelah mendapatkan kepercayaan dari korban mulai melakukan bujuk rayu sampai dengan paksaan agar nafsunya tersalurkan [1].

Perilaku “ grooming”

Secara global, ditemukan 4 bentuk kejahatan seksual anak online yaitu salahsatunya adalaha grooming online, dimana ini adalah sebuah proses untuk menjalin hubungan atau membangun sbuah hubungan dengan anak melalui penggunaan internet atau teknologi digital lain dengan maksud untuk memancing, memanipulasi, atau menghasut anak agar anak bersedia melakukan kegiatan seksual. Contohnya melalui bujuk rayu (Dadang,dkk).

Ciri-ciri seorang anak yang terindikasi menjadi korban grooming bisa terlihat, diantaranya menjadi sangat tertutup, punya pacar lebih tua, memliki barang baru dan uang berlebih, mudah tertekan dan sensitif, dan sebagainya [3].

Adapun tindakan yang tergolong sikap perilaku groomingyag dilakukan oleh beberapa cara-cara diantaranya membangun kepercayaan pertahan diri seorang anak, berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman dan lain hal yang serupa, memberi hadiah sebagai cinderamata pertemanan, mengajak bermain-main, memberi tumpangan kendaraan, memberi akses berharga, hal pribadi serta menjadi pendengar yang baik dan memberi simpati [4].

Tindakan dalam mencegah” grooming ”

Konselor sekolah seharusnya dapat berperan optimal dalam penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah, tugas-tugas penanganan psikologis anak menjadi wewenang dan tanggungjawabnya. Dengan demikian, konselor sekolah memiliki waktu cukup utuk mengamati kejanggalan-kejanggalan perilaku anak yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku (Kartika Nur Fathiyah, 2010).

KESIMPULAN

Grooming merupakan tindakan yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional anak sehingga mereka dapat melecehkan mereka. Maka dari itu, tindakan grooming jangan sampai terjadi di lingkungan sekolah sehingga harus benar-benar memilih pendidik yang berkompeten, berakhlakul karimah dan memiliki pengetahuan empat kompetensi pendidik.

UCAPAN TERIMA KASIH

Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang selalu memberikan dukungan dan saran sehingga kami dapat menyelesaikan artikel ini.

References

  1. Sulisrudaratin, nunuk. 2016. Analisis Tindak Pidana Pencabulan OLeh Pelaku Pedofil. Jurnal ilmiah hukum dirgantara. 6(2) : 18-30
  2. N.I.S.A.S. Deviana, “Penelitian Keputusan Embun,” 2012.
  3. Fadhila Auliya Widia Putri. 2019. “Ciri-ciri Seorang Anak yang Terindikasi Menjadi Korban Grooming” https://id.theasianparent.com/child-grooming
  4. Aji Wibowo. 2019. Alami Pelecehan Seksual di Kantor? Jangan Ragu Lakukan 4 Hal Ini. https://www.infia.co/news/mengenal-grooming-modus-baru-para-predator-seks_MwEz8b0N