Althaf Naufal Ghozi E (1), Parade Firman Abadi (2)
General Background Taxation constitutes a primary state financial source, requiring stringent regulatory adherence and competent administration to support national development. Specific Background Financial consultants function as crucial intermediaries connecting regulatory authorities with taxpayers, necessitating comprehensive legal preparation for prospective practitioners entering this sector. Knowledge Gap Despite structured academic preparations, significant discrepancies persist separating theoretical regulations from actual field implementations, particularly concerning technology utilization and client transparency. Aims This study evaluates an undergraduate legal preparation program to identify workflow challenges and bridge the division separating academic statutes from professional reality. Results Qualitative observational analysis indicates that while trainees successfully executed fundamental tasks including transaction auditing and calculating various income deductions, substantial practical barriers emerged. Practitioners frequently encountered clients possessing low fiscal literacy and utilized outdated manual reporting systems, directly contradicting modern modernization frameworks. Furthermore, trainees faced internal constraints, specifically limited exposure to high-risk document management and insufficient comprehensive calculation materials. Novelty This research maps specific socio-technical and ethical divergences within regulatory advising, isolating precise barriers complicating the transition from academic theory to professional execution. Implications Academic institutions and advising firms must collaborate to provide rigorous practical simulations, integrate advanced reporting software, and allocate diverse risk-based responsibilities to secure future workforce readiness.
Highlights:
Significant discrepancies exist separating academic tax regulations from actual professional executions.
Manual reporting systems combined with low client literacy severely hinder administrative modernization.
Restricted access regarding high-risk assignments limits comprehensive workforce development during legal preparations.
Keywords: Tax Law, Legal Education, Professional Ethics, Reporting Technology, Workforce Readiness
Sejak 2010, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan program penyelarasan pendidikan dengan dunia industri, mengidentifikasi sembilan kendala yang menghambat keselarasan tersebut. Faktor-faktor ini termasuk kemampuan pengajar dalam hard dan soft skill, metode pembelajaran yang masih tradisional, serta kurangnya fasilitas praktik. Selain itu, ketidaksesuaian kurikulum, kurangnya informasi dari dunia industri, minimnya kesempatan magang, dan layanan bimbingan karir juga berkontribusi. Kewirausahaan yang rendah dan kurangnya soft skill di kalangan lulusan, seperti motivasi dan komunikasi, menjadi tantangan lain yang perlu diatasi agar lulusan lebih siap menghadapi dunia kerja.
Magang didefinisikan oleh beberapa peneliti sebagai metode persiapan calon tenaga kerja melalui pelatihan langsung di bawah bimbingan pekerja ahli. Sonhadji (2012) menyatakan bahwa siswa magang dilatih untuk dapat menjalankan tugas sesuai arahan pembimbing. Noe, Hollenbeck, Gerhart, dan Wright (2003) menjelaskan bahwa pelatihan adalah upaya terencana untuk memfasilitasi pembelajaran terkait pengetahuan, keterampilan, dan perilaku di tempat kerja [1]. Sementara itu, Sari (2014) menambahkan bahwa magang melibatkan pengamatan terhadap pekerjaan dan penggunaan umpan balik untuk meningkatkan kinerja atau memperbaiki kesalahan [2]. Maka, Magang dapat diartikan sebagai upaya pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, dan peneguhan sikap yang dilakukan melalui belajar dengan berbuat (learning by doing) [3].
Magang merupakan salah satu cara/alternatif di Prodi Hukum FBHIS UMSIDA dalam memperkenalkan dunia kerja kepada mahasiswa. Magang dapat menjadi media pembelajaran untuk mempraktekkan teori yang sudah diperoleh selama perkuliahan. Program magang ini menjadi suatu batu loncatan untuk mahasiswa dalam menerapkan secara langsung ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan dalam dunia kerja yang nyata. Magang ini juga dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa bagaimana kondisi nyata yang harus dihadapi mahasiswa/i nantinya ketika telah menyelesaikan Pendidikan Strata Satu (S1).
Kemudian, Pajak dapat diartikan sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendanai kebutuhan belanja negara dan mendukung pembangunan nasional. Mengingat pentingnya pajak dalam struktur pendapatan negara, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini. Upaya tersebut mencakup berbagai strategi dan kebijakan untuk memastikan bahwa potensi pajak dimanfaatkan secara maksimal. Peningkatan penerimaan pajak tidak hanya membantu menutupi biaya operasional pemerintah, tetapi juga memungkinkan investasi dalam berbagai program pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, pajak menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara [4].
Menurut Loen dan Meliana (2009), konsultan pajak memainkan peran vital dalam sistem perpajakan dengan berfungsi sebagai penghubung antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, menyampaikan informasi terkait isu perpajakan. Setiap profesi, termasuk konsultan pajak, diharapkan mematuhi kode etik yang mengatur etika profesional mereka, menjadi pedoman untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan sesuai standar [5]. Terkait dengan kegiatan magang di Program Studi Hukum FBHIS UMSIDA, mengacu pada Surat Edaran Dekan FBHIS Nomor 0028/II.3.AU/07.06/B/KET/IX/2023, program magang diharapkan dapat mempersiapkan mahasiswa bersaing di tingkat nasional dan internasional serta memberikan pengetahuan yang tidak diperoleh di kelas. Kegiatan magang ini dilaksanakan di KKP Herman Ernandi dari 2 September hingga 23 September 2024, di mana kami memilih KKP Herman Ernandi untuk memahami lebih dalam mengenai proses perpajakan.
Penelitian ini menelaah pelaksanaan magang kerja oleh mahasiswa prodi hukum UMSIDA di KKP Herman Ernandi. Tujuan magang ini memiliki beberapa aspek penting, seperti memenuhi syarat akademis, mempersiapkan mahasiswa untuk praktik hukum, dan mengembangkan keterampilan profesi. Magang juga memberikan pengalaman tentang dedikasi dan etos kerja, serta meningkatkan disiplin dan pengetahuan di bidang hukum pajak. Manfaat Magang bagi mahasiswa adalah sebagai sarana untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di kampus ke dunia kerja dan membentuk mereka menjadi praktisi hukum profesional. Untuk Program Studi dan Fakultas, magang berfungsi sebagai evaluasi sistem pengajaran serta meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Bagi instansi pemerintah, magang menyumbang pemikiran dan tenaga, sekaligus melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam pelaksanaan Magang Kerja oleh Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA di Kantor Konsultan Pajak Herman Ernandi menggabungkan pendekatan kualitatif dan deskriptif. Penelitian kualitatif deskriptif bertujuan untuk menjelaskan fenomena yang ada tanpa melakukan manipulasi pada variabel yang diteliti, melalui metode wawancara langsung [6]. Pertama, pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung terhadap proses kerja di kantor konsultan pajak, di mana mahasiswa mengamati praktik perpajakan dan interaksi dengan klien. Selain itu, wawancara dengan konsultan pajak dan staf dilakukan untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan tantangan dalam perpajakan. Data juga diperoleh dari dokumentasi terkait praktik perpajakan yang dijalankan di kantor tersebut. Analisis data dilakukan dengan merangkum temuan dari observasi dan wawancara, serta membandingkannya dengan teori yang dipelajari di perkuliahan [7]. Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas magang dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja dan meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum pajak. Kegiatan Magang di KKP Herman Ernandi ini dilaksanakan dalam waktu kurang lebih dua puluh satu hari terhitung mulai 2 september 2024 – 23 september 2024. Kegiatan Magang ini dilaksanakan di KKP Herman Ernandi. Kegiatan Magang di KKP Herman Ernandi dibimbing oleh pembimbing lapang dan pembimbing akademik.
Magang ini dilaksanakan di KKP Herman Ernandi, khususnya di bidang pajak. Periode pelaksanaan magang berlangsung dari tanggal 2 September 2024 hingga 23 September 2024. Kegiatan magang di KKP Herman Ernandi berlangsung selama sekitar dua puluh satu hari. Selama periode ini, peserta magang mendapatkan bimbingan dari dua pembimbing, yaitu pembimbing lapang dan pembimbing akademik. Pembimbing lapang berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan petunjuk dan informasi terkait topik yang sedang dibahas. Di sisi lain, pembimbing akademik memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan peserta magang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan.
Metode praktik kerja bertujuan untuk mengintegrasikan tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian [8]. Dalam konteks pendidikan, peserta magang mempelajari manajemen yang diterapkan di KKP Herman Ernandi. Kegiatan penelitian dilakukan saat peserta mencari informasi dan data yang diperlukan selama magang. Adapun pengabdian tercapai melalui keaktifan peserta dalam menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh instansi. Metode dokumentasi bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperoleh selama magang, sehingga data yang dikumpulkan lebih komprehensif dan akurat sesuai dengan topik yang dibahas [9]. Dokumentasi ini sangat penting untuk mendukung kebenaran dan keandalan informasi.
Jadwal kegiatan magang mencakup beberapa aktivitas dengan tujuan dan target yang spesifik. Berikut adalah rincian kegiatan tersebut:
Tabel 1. Jadwal Kegiatan
Berdasarkan tabel diatas maka berikut adalah penjelasan mengenai setiap kegiatan dalam magang:
1. Mengecek Transaksi: Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum pajak yang berlaku. Peserta magang memeriksa setiap transaksi untuk memastikan bahwa semua aspek hukum pajak telah dipatuhi.
2. Entry Transaksi Bank dan Tunai: Pada tahap ini, peserta magang bertugas memasukkan data transaksi ke dalam sistem akuntansi. Tujuannya adalah untuk menyusun buku besar laporan keuangan, yang penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat.
3. Menghitung Pajak Umum: Kegiatan ini melibatkan perhitungan pajak yang harus dilaporkan. Peserta magang belajar cara menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan pajak umum secara tepat waktu.
4. Menyusun Dokumen Transaksi: Peserta magang merapikan dan menyusun dokumen transaksi, seperti formulir Bukti Kas Keluar (BKK). Kegiatan ini penting untuk menjaga keteraturan arsip dan memudahkan akses informasi di kemudian hari.
5. Menghitung PPH Pasal 21: Dalam kegiatan ini, peserta belajar cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan SPT PPH 21 berdasarkan perhitungan yang dilakukan.
6. Menghitung PPH Pasal 23: Peserta magang memahami cara perhitungan PPH Pasal 23 dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Menghitung PPH Pasal 4 ayat 2: Kegiatan ini mencakup pembelajaran tentang cara menghitung PPH Pasal 4 ayat 2. Setelah perhitungan, peserta juga bertugas untuk melaporkan pajak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Setiap kegiatan dirancang untuk memberikan pemahaman praktis tentang pengelolaan pajak dan akuntansi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
KKP Herman Ernandi terletak di Taman Candiloka, blok A1 – 18, Candi Sidoarjo. Di KKP Herman Ernandi, peserta magang ditempatkan di bagian pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Gambar 1. Peserta Magang di KKP Herman Ernandi
Berdasarkan gambar 1 dapat dijelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan:
1. Materi Pajak Umum
Peserta magang diberikan pemahaman tentang pajak umum. Materi ini mencakup konsep dasar pajak dan jenis-jenis pajak yang berlaku.
2. Entry Transaksi Bank dan Tunai
Peserta magang juga menerima materi tentang cara memasukkan transaksi ke dalam sistem akuntansi, baik untuk transaksi bank maupun tunai. Ini penting untuk menjaga akurasi laporan keuangan.
3. Materi tentang PPh
Selain itu, peserta mendapatkan pelatihan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Materi ini memberikan pemahaman mendalam tentang perhitungan pajak yang relevan.
Bentuk Dukungan Selama masa magang, Peserta magang menerima berbagai bentuk dukungan dari pihak KKP Herman Ernandi, yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Bentuk dukungan tersebut antara lain:
a. Pemberian Materi Awal, Di awal kegiatan, pihak instansi memberikan materi untuk membantu peserta mengingat kembali konsep-konsep pajak yang telah dipelajari sebelumnya.
b. Arahan dan Bimbingan, Peserta magang juga menerima arahan dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban yang diberikan selama magang. Ini sangat berguna untuk memastikan bahwa peserta magang memahami apa yang diharapkan dari peserta magang.
c. Kesempatan untuk Survei, Pihak instansi memberikan kepercayaan kepada peserta magang untuk terlibat dalam kegiatan survei kepada masyarakat sekitar. Ini memberikan pengalaman praktis yang berharga dalam memahami penerapan pajak di masyarakat.
Temuan GAP antara teori dan praktik di Kantor Konsultan Pajak Herman Ernandi menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan teori perpajakan dan pelaksanaan di lapangan. Analisis ini penting untuk memahami berbagai tantangan yang dihadapi konsultan pajak dalam memberikan layanan sesuai peraturan yang berlaku.Salah satu teori utama dalam praktik perpajakan adalah kepatuhan pajak, yang menekankan pentingnya pemahaman klien mengenai kewajiban perpajakan mereka [10]. Menurut Simon (2003) dalam Harinurdin (2009), kepatuhan pajak berarti bahwa wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa memerlukan pemeriksaan yang ketat atau ancaman sanksi [11]. Tingkat kepatuhan yang tinggi dapat meningkatkan penerimaan negara dan rasio pajak [12]. Dalam teori, konsultan pajak seharusnya mampu mendidik klien tentang peraturan perpajakan dan memastikan kepatuhan mereka. Namun, praktik menunjukkan bahwa banyak klien tidak sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka, yang menyebabkan ketidakpatuhan, sering kali akibat komunikasi yang tidak efektif antara konsultan dan klien.
Teori juga menekankan pentingnya integritas dan etika dalam praktik perpajakan [13]. Konsultan pajak diharapkan memberikan nasihat yang transparan dan jujur, tetapi di lapangan, ada tekanan untuk mencapai target kinerja yang dapat mendorong beberapa konsultan untuk mengambil jalan pintas, seperti memberikan nasihat yang tidak sepenuhnya sesuai peraturan. Ini menciptakan ketidaksesuaian antara nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi dan praktik yang terjadi. Aspek lain yang penting adalah perencanaan pajak. Dalam teori, perencanaan pajak yang efektif harus mempertimbangkan semua aspek hukum dan regulasi yang relevan. Namun, di Kantor Konsultan Pajak Herman Ernandi, terdapat kasus di mana perencanaan pajak tidak dilaksanakan secara menyeluruh, dengan beberapa klien hanya menerima solusi jangka pendek yang bisa menimbulkan masalah di masa depan, seperti sanksi karena ketidakpatuhan.
Tantangan teknologi juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap GAP ini. Teori modern menekankan pentingnya teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak, tetapi implementasi teknologi di kantor ini masih terbatas, sehingga banyak proses dilakukan secara manual [14]. Hal ini menghambat efisiensi dan meningkatkan risiko kesalahan dalam laporan pajak. GAP ini menunjukkan perlunya evaluasi dan peningkatan berkelanjutan dalam praktik perpajakan. Konsultan pajak perlu lebih proaktif dalam mendidik klien, menjaga integritas, serta menerapkan perencanaan pajak yang menyeluruh. Investasi dalam teknologi dan pelatihan staf juga harus menjadi prioritas untuk memastikan praktik yang diterapkan sesuai dengan teori. Dengan mengatasi GAP ini, Kantor Konsultan Pajak Herman Ernandi dapat meningkatkan kualitas layanan dan memastikan klien mematuhi kewajiban perpajakan serta memperoleh manfaat maksimal dari perencanaan pajak. Ini akan mendukung reputasi dan keberlanjutan kantor konsultan dalam jangka panjang.
Konsultan pajak berperan penting dalam membantu wajib pajak memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan mereka sesuai regulasi yang ada, serta mengikuti program pengembangan profesional agar tetap terkini dengan perubahan regulasi [15].
Tingkat Ketercapaian Program
1. Mengecek Transaksi, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi mematuhi hukum perpajakan, penting untuk mencegah pelanggaran yang bisa berakibat pada sanksi.
2. Entry Transaksi Bank dan Tunai, Transaksi keuangan dicatat dengan cermat dalam buku besar, yang esensial untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat.
3. Menghitung Pajak Umum, Kegiatan ini melibatkan perhitungan total pajak yang harus dibayarkan dan pelaporannya kepada otoritas pajak, memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Menyusun Dokumen Transaksi, Pengumpulan dan pengaturan dokumen transaksi, seperti faktur, dilakukan untuk mendukung audit dan memastikan pengeluaran tercatat dengan baik.
5. Menghitung PPH Pasal 21, Konsultan pajak menghitung pajak penghasilan pegawai sesuai Pasal 21, penting untuk pemotongan pajak gaji yang tepat.
6. Menghitung PPH Pasal 23, Fokus pada perhitungan pajak atas penghasilan dari jasa dan sewa sesuai Pasal 23, untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan.
7. Menghitung PPH Pasal 4 ayat 2, Melibatkan perhitungan pajak final pada penghasilan tertentu, membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Setiap kegiatan magang pasti menghadapi berbagai tantangan. Meskipun dukungan yang diberikan sangat berarti, kami juga menemui beberapa hambatan selama pelaksanaan magang di KKP Herman Ernandi, di antaranya:
a. Keterbatasan Tanggung Jawab, Peserta magang belum diberikan kepercayaan untuk mengerjakan tugas-tugas yang berisiko tinggi, terutama dalam hal pengurusan berkas penting. Hal ini membuat kami merasa terbatas dalam peran dan tanggung jawab kami.
b. Materi Perhitungan Pajak yang Terbatas, Selain itu, kami merasa bahwa pemberian materi mengenai perhitungan pajak belum sepenuhnya komprehensif. Hal ini menyulitkan kami dalam memahami semua aspek yang diperlukan untuk melakukan perhitungan pajak dengan baik.
Secara keseluruhan, pengalaman magang di KKP Herman Ernandi sangat berharga. Meskipun terdapat hambatan, dukungan yang diberikan oleh pihak instansi dan materi yang diajarkan membantu kami untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang penting dalam bidang pajak. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memberi kami kesempatan untuk berkontribusi dan belajar secara langsung di lapangan.
Peserta magang di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Herman Ernandi ditempatkan sesuai dengan konsentrasi yang dipelajari dalam bidang hukum pajak. Tingkat ketercapaian program mencakup berbagai kegiatan perpajakan, dari pemeriksaan transaksi hingga perhitungan pajak, bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum, akurasi laporan keuangan, dan pemotongan pajak yang tepat, membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban mereka dengan efektif. Disarankan agar peserta magang diberikan kesempatan untuk terlibat dalam proyek yang lebih beragam, termasuk tugas berisiko tinggi, dengan bimbingan yang ketat untuk meningkatkan kepercayaan diri dan keterampilan. Penyediaan materi pembelajaran yang lebih mendalam tentang perhitungan pajak, serta sesi pelatihan dengan konsultan berpengalaman, sangat penting. Penjadwalan workshop atau seminar mengenai hukum pajak dapat membantu peserta memahami aplikasi praktis dari teori yang telah dipelajari. Evaluasi rutin terhadap kemajuan peserta magang akan membantu menyesuaikan program agar lebih relevan dan memberikan pengalaman berharga di bidang perpajakan.
Ucapan terima kasih penulis disampaikan kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan magang di KKP Herman Ernandi. Pertama, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn., selaku Dosen Pembimbing, yang telah memberikan bimbingan selama magang, membantu penulis memahami aspek hukum secara lebih mendalam. Selanjutnya, penulis juga berterima kasih kepada Bapak Herman Ernandi, S.E., M.M. BKP, sebagai Kepala Instansi KKP Herman Ernandi, yang telah memberikan kesempatan berharga untuk belajar langsung di lapangan. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Ibu Mariska Pratiwi, S.E., dan staf KKP, Lutfi, S.E. dan Divtitah Sofiyah Puspa, S.E., yang telah mendampingi dan memberikan arahan selama proses magang. Terakhir, penulis mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa magang Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang telah berbagi pengalaman. Semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca di masa mendatang.
N. Majdoub, Employee Training and Development Strategy for Akroma Plaza Hotel, 2018.
N. I. Wijaya, “Efektifitas Program Magang Mahasiswa Bersertifikasi (PMMB) Dalam Mendukung Tujuan Mata Kuliah Kerja Praktik (KP) di Universitas Hang Tuah,” Proceeding Indonesian Carrier Center Network (ICCN) Summit 2019, vol. 1, no. 1, pp. 82–89, 2019.
E. Azwar, “Program pengalaman lapangan (magang) terhadap kepercayaan diri mahasiswa pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi,” Jurnal Penjaskesrek, vol. 6, no. 2, pp. 211–221, 2019.
S. Pajak, “Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Pajak Serta Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan,” 2016.
A. Sudiartana, “Analisis Perilaku Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak,” Juara: Jurnal Riset Akuntansi, vol. 8, no. 2, 2018.
Hanyfah, “Penerapan metode kualitatif deskriptif untuk aplikasi pengolahan data pelanggan pada car wash,” Semnas Ristek (Seminar Nasional Riset Dan Inovasi Teknologi), vol. 6, no. 1, 2022.
M. Rahardjo, Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya, 2017.
D. K. Fasya, “Perancangan Sistem Monitoring Kinerja Dosen Berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pada Fakultas Rekayasa Industri Menggunakan Metode Rapid Application Development (RAD),” Innovative: Journal Of Social Science Research, vol. 4, no. 5, p. 35, 2024.
Lestari, “Pelatihan Karyawan Terkait Product Knowledge Pada PT Topindo Atlas Asia (Top 1 Oil),” JURNAL MAHASISWA BINA INSANI, vol. 7, no. 2, pp. 199–208, 2023.
K. Pajak. [Online]. Available: https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/konsultan-pajak.
Herina, “Pengaruh persepsi kegunaan dan persepsi kemudahan penggunaan terhadap hubungan antara persepsi penerapan sistem e-filing dengan tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang dimediasi oleh perilaku wajib pajak,” Journal of Chemic.
S. Rustam, “Persepsi atas sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Makassar Selatan,” Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, vol. 1, no. 1, pp. 59–70, 2018.
R. Septiani, “Integrasi filsafat ilmu dalam akuntansi syariah: membangun etika dan keadilan dalam praktik bisnis syariah,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, vol. 10, no. 6, pp. 3174–3184, 2023.
F. Zamzami, Sistem Informasi Akuntansi. UGM Press, 2021.
Khairannisa, “Analisis peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” Jurnal Eksplorasi Akuntansi, vol. 1, no. 3, pp. 1151–1167, 2019.