Nuhbah Devina Angelin (1), Mochammad Rizal Yulianto (2)
General Background Small and Medium Industries significantly sustain regional economic growth but frequently struggle with acquiring business trademark legality. Specific Background To address this, the Department of Industry and Trade in Sidoarjo Regency allocated specific administrative quotas in 2024 to support local entrepreneurs. Knowledge Gap While existing literature predominantly explores general entrepreneurship training, there remains a notable scarcity of research examining the specific public service functions of municipal agencies in processing intellectual property protection. Aims This study investigates the bureaucratic role of the Industrial Sector in guiding trademark applications and identifies structural obstacles encountered during implementation. Results Utilizing a descriptive qualitative approach, findings reveal the agency provides crucial support through technical counseling, verification of names, application assistance to the Directorate General of Intellectual Property, and certificate distribution. However, implementation faces severe constraints due to restricted quotas, insufficient human resources, and low legal awareness among business owners. Novelty This research distinctly shifts the analytical focus from general business coaching to the concrete bureaucratic mechanisms of intellectual property assistance at the municipal level. Implications These findings offer strategic pathways for policymakers to strengthen institutional capacity, digitalize services, and expand funding allocations, thereby advancing Sustainable Development Goals 8 and 9.
Highlights:
Agency support encompasses technical counseling, verification procedures, and intellectual property certification distribution.
Operational constraints include restricted quotas, insufficient workforce, and deficient statutory awareness among business owners.
Strategic solutions require institutional capacity building, service digitalization, and expanded funding allocations.
Keywords; Legal Protection, Intellectual Property, Regional Economy, Institutional Capacity, Sustainable Development Goals
Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Sidoarjo memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah, terutama sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak aktivitas produksi lokal. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, jumlah IKM terus bertumbuh seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk lokal yang berdaya saing. Namun, masih banyak pelaku IKM yang menghadapi kendala pada aspek legalitas merek usaha, padahal merek merupakan identitas penting untuk melindungi produk dari pemalsuan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Fenomena ini menuntut perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat daya saing IKM melalui fasilitasi pendaftaran merek yang lebih efektif.
Pada tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo membuka kuota fasilitas pendaftaran merek gratis sebanyak 70 merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal melalui periode April–Juni tahun 2024 [1]. Mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring (online), dengan seleksi berlangsung sepanjang tahun hingga kuota terpenuhi, serta pengumuman peserta terpilih dilaksanakan triwulanan. Walaupun jumlah pastinya yang berhasil didaftarkan belum secara eksplisit diumumkan dalam sumber yang tersedia, kebijakan pemberian kuota inisiasi ini mencerminkan komitmen Disperindag Sidoarjo untuk mendorong pelindungan merek bagi IKM. Dengan menawarkan fasilitasi tanpa biaya dan memprioritaskan pelaku yang telah aktif memproduksi selama minimal dua tahun, kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan legalitas usaha serta memperkuat daya saing produk lokal melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual. Inisiatif ini juga menunjukkan perubahan terhadap pendekatan sebelumnya. Melalui seleksi secara online, pembatasan kuota dan pengumuman secara periodik ini tidak hanya meningkatkan aksesibilitas bagi pelaku IKM, tetapi juga mencerminkan efisiensi dan transparansi dalam proses administratif pendaftaran merek melalui Disperindag Sidoarjo.
Beberapa penelitian lebih banyak menyorot terkait pelatihan kewirausahaan dan pembinaan umum UMKM, tetapi masih minim yang mengeksplorasi fungsi fasilitatif dinas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek usaha, padahal perlindungan merek merupakan bagian dari upaya peningkatan daya saing dan kepastian hukum bagi IKM. Studi oleh [2] yang berjudul Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia, menunjukkan rendahnya kesadaran pendaftaran merek dan perlunya fasilitasi dari pemerintah daerah untuk menurunkan hambatan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan studi yang lebih fokus pada fungsi pelayanan publik dalam konteks perlindungan merek usaha IKM.
Berdasarkan uraian latar belakang, dapat dipahami bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh pelaku IKM di Kabupaten Sidoarjo tidak hanya terletak pada pengembangan produk, tetapi juga pada aspek legalitas merek yang masih kurang mendapat perhatian. Padahal, keberadaan merek terdaftar memiliki peran penting sebagai identitas dagang, perlindungan hukum, serta sarana untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Inisiatif Disperindag Sidoarjo melalui program fasilitasi pendaftaran merek gratis pada tahun 2024 menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha memperoleh legalitas. Namun demikian, efektivitas implementasi program, hambatan teknis maupun administratif, serta dampaknya bagi wirausahawan IKM masih perlu dikaji secara lebih mendalam.
Oleh karena itu, penelitian ini perlu dilakukan untuk menganalisis peran Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Sidoarjo dalam memfasilitasi proses administrasi pendaftaran merek usaha bagi wirausahawan IKM. Rumusan masalah yang diajukan adalah: Bagaimana peran Disperindag dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan administratif pendaftaran merek usaha? dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya? Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran komprehensif mengenai fungsi fasilitatif Disperindag, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan kebijakan agar perlindungan merek IKM dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung daya saing daerah.
Selain itu, penelitian ini juga memiliki keterkaitan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta Tujuan 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), karena mendorong penguatan daya saing IKM melalui legalitas usaha yang sah, inovatif, dan berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menggali secara mendalam fenomena sosial yang terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, khususnya pada Bidang Perindustrian, terkait dengan peran institusi dalam memfasilitasi proses administrasi pendaftaran merek usaha bagi wirausahawan IKM. Menurut Sugiyono [3] penelitian kualitatif deskriptif bertujuan untuk memahami makna yang terdapat di balik peristiwa, interaksi, dan kondisi sosial dengan menempatkan peneliti sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data.Subjek penelitian ini adalah aparat dan staf Bidang Perindustrian Disperindag yang terlibat langsung dalam fasilitasi pendaftaran merek, sedangkan objek penelitian adalah proses administrasi pendaftaran merek usaha yang difasilitasi oleh dinas. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan secara sengaja berdasarkan pertimbangan relevansi dengan tujuan penelitian [4]. Informan meliputi pejabat bidang perindustrian, staf administrasi, serta pelaku IKM penerima layanan fasilitasi merek.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dan observasi non-partisipatif yang dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Wawancara digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, mekanisme, serta hambatan fasilitasi pendaftaran merek, sementara observasi dilakukan untuk mengamati langsung praktik fasilitasi di kantor Disperindag. Selain itu, studi dokumentasi dilakukan untuk melengkapi data melalui dokumen administratif, arsip laporan kegiatan, dan daftar penerima layanan. Analisis data dilakukan secara interaktif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber dan teknik agar hasil penelitian memiliki validitas yang kuat [3]. Dengan metode ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai peran Disperindag dalam memfasilitasi legalitas merek usaha IKM di Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis dalam mendukung pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya melalui fasilitasi pendaftaran merek. Legalitas merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas dagang, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo dalam memfasilitasi pendaftaran merek usaha mencerminkan bentuk nyata pelayanan publik, sekaligus implementasi kebijakan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Banyak pelaku UMKM belum sepenuhnya memahami urgensi perlindungan merek, baik karena keterbatasan informasi maupun anggapan bahwa proses pendaftaran bersifat rumit dan mahal. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi aktif pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis yang mudah dijangkau oleh pelaku usaha. Menurut [2], rendahnya tingkat kesadaran UMKM dalam mendaftarkan merek berkaitan erat dengan minimnya fasilitasi yang diberikan pemerintah, sehingga dibutuhkan peran dinas terkait untuk menurunkan hambatan tersebut.Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan [5] yang menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik mampu mempercepat proses legalitas usaha sekaligus meningkatkan partisipasi pelaku UMKM di wilayah yang sulit dijangkau. Dengan demikian, fasilitasi yang dilakukan Disperindag Sidoarjo, mulai dari sosialisasi, pengecekan nama merek, pendampingan proses pengajuan ke DJKI, hingga penyerahan sertifikat merek, menjadi langkah penting untuk mendorong kepatuhan hukum sekaligus memperluas peluang pasar IKM. Namun, efektivitas program ini masih dipengaruhi oleh keterbatasan kuota, sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan strategi komunikasi publik menjadi hal mendesak agar fasilitasi legalitas merek dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Legalitas merek merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat fondasi hukum dan keberlanjutan usaha, terutama bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Dengan merek yang terdaftar secara resmi, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif atas identitas dagangnya, baik berupa nama, logo, maupun simbol tertentu [6]. Hak ini tidak hanya memberikan perlindungan dari tindakan pemalsuan atau peniruan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan citra positif produk di mata konsumen. Menurut [7] perlindungan merek berperan signifikan dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah, karena merek yang sah mampu memperkuat nilai tambah produk serta meminimalkan risiko sengketa hukum. Lebih jauh, legalitas merek menjadi prasyarat administratif yang penting untuk mengakses pasar modern, platform e-commerce, maupun program bantuan pemerintah. Produk tanpa merek terdaftar sering kali mengalami kesulitan menembus pasar ritel modern atau mengikuti pameran berskala nasional dan internasional [8]. Hasil penelitian [9] menegaskan bahwa perlindungan hukum atas merek merupakan faktor kunci dalam membuka peluang kerja sama bisnis, mendapatkan akses pembiayaan, serta memperluas jaringan distribusi. Dengan demikian, legalitas merek bukan hanya sekadar aspek formal, tetapi juga investasi strategis untuk meningkatkan daya saing jangka panjang. Dalam konteks persaingan global dan digitalisasi ekonomi, legalitas merek semakin relevan karena konsumen cenderung memilih produk yang memiliki legitimasi hukum dan jaminan kualitas. Disperindag Sidoarjo, melalui fasilitasi pendaftaran merek, berperan krusial dalam membantu IKM memperoleh pengakuan hukum tersebut. Peran ini tidak hanya mendukung perlindungan aset usaha, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada penguatan UMKM. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan aksesibilitas terhadap pendaftaran merek harus terus diperluas agar pelaku IKM dapat lebih siap menghadapi dinamika pasar terbuka.
Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, khususnya Bidang Perindustrian, sangat signifikan dalam mendukung pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) memperoleh legalitas merek secara resmi. Fasilitasi yang diberikan bukan hanya sebatas prosedur administratif, melainkan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan daya saing usaha. Bentuk fasilitasi tersebut mencakup penyediaan informasi mengenai pentingnya perlindungan merek, bimbingan teknis terkait mekanisme pendaftaran, serta pendampingan administratif dalam proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendampingan ini memiliki dua dampak utama. Pertama, mempercepat proses legalisasi merek karena pelaku usaha memperoleh arahan yang jelas mengenai syarat dan prosedur pendaftaran. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman strategis pelaku IKM mengenai manfaat jangka panjang dari perlindungan merek. Hal ini sejalan dengan penelitian [10] yang menegaskan bahwa edukasi hukum melalui pendampingan intensif mendorong peningkatan minat UMKM dalam mendaftarkan merek. Demikian pula, studi oleh [11] menunjukkan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam setiap tahapan pendaftaran berdampak signifikan pada percepatan legalitas serta bertambahnya jumlah merek yang berhasil didaftarkan.Selain itu, kehadiran Disperindag sebagai fasilitator juga berfungsi mengurangi hambatan struktural yang dihadapi pelaku IKM, seperti keterbatasan pemahaman digital atau kesulitan memenuhi persyaratan administratif. Dengan demikian, peran Disperindag tidak hanya sekadar pelengkap prosedur hukum, tetapi menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan berdaya saing.
Proses fasilitasi pendaftaran merek oleh Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Sidoarjo dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan yang dirancang untuk memudahkan pelaku IKM. Tahap awal berupa penyuluhan teknis yang dilaksanakan baik secara tatap muka maupun melalui media digital. Sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku IKM mengenai urgensi pendaftaran merek serta prosedur yang harus ditempuh. Menurut [12] keberhasilan program sosialisasi terkait pendaftaran merek ditentukan oleh intensitas edukasi hukum yang diberikan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM. Setelah memperoleh pemahaman dasar, pelaku usaha diarahkan pada tahap pengecekan nama merek untuk memastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar di DJKI. Proses verifikasi awal ini penting karena dapat meminimalisasi risiko penolakan permohonan. Dengan demikian, fungsi fasilitasi Disperindag tidak hanya informatif, tetapi juga preventif dalam melindungi pelaku usaha dari kesalahan prosedural yang berpotensi merugikan mereka.
Tahap selanjutnya menunjukkan bentuk pendampingan teknis yang lebih intensif. Staf Disperindag membantu pelaku IKM dalam pengisian formulir, pembuatan akun di sistem DJKI, hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Proses ini memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sesuai dengan standar legalitas yang berlaku. Apabila pengajuan disetujui, Disperindag melanjutkan ke tahap pencetakan dan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku IKM. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah hak eksklusif atas merek usaha. Tidak hanya berhenti di situ, tahap akhir berupa pendataan penerima layanan menjadi bagian penting dalam monitoring dan evaluasi program fasilitasi. Temuan penelitian [5] menegaskan bahwa pencatatan dan evaluasi pasca-fasilitasi memungkinkan pemerintah daerah menilai efektivitas kebijakan sekaligus melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan mekanisme ini, Disperindag Sidoarjo tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan administratif, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan berdaya saing.
Hambatan pertama yang dihadapi dalam fasilitasi pendaftaran merek di Kabupaten Sidoarjo adalah keterbatasan kuota yang disediakan setiap tahun. Penetapan kuota ini sangat bergantung pada alokasi anggaran daerah, sehingga tidak semua pelaku IKM dapat difasilitasi pada periode yang sama. Kondisi ini menimbulkan masalah lanjutan, di mana sebagian pelaku usaha harus menunggu hingga periode berikutnya untuk memperoleh perlindungan merek. Penundaan tersebut berpotensi merugikan, terutama bagi pelaku usaha yang sedang berada pada fase pengembangan pasar atau menghadapi risiko peniruan produk. Hal ini sesuai dengan temuan [13] yang menegaskan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi faktor pembatas dalam upaya pemberdayaan UMKM, termasuk dalam aspek legalitas usaha. Dengan demikian, strategi peningkatan alokasi dana dan kolaborasi dengan sektor swasta menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan untuk memperluas cakupan fasilitasi merek di Sidoarjo.
Hambatan kedua yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada Bidang Perindustrian Disperindag. Jumlah staf yang terbatas tidak sebanding dengan tingginya permintaan layanan, terutama pada periode pembukaan pendaftaran. Kondisi ini mengakibatkan beban kerja yang tinggi dan durasi pendampingan yang relatif singkat bagi setiap pelaku IKM. Akibatnya, banyak pelaku usaha tidak memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan merek. Penelitian [14] menunjukkan bahwa kualitas pendampingan teknis sangat ditentukan oleh kapasitas SDM yang tersedia, sehingga perlu ada upaya penguatan kompetensi melalui pelatihan khusus dan penambahan tenaga pendukung. Oleh karena itu, optimalisasi SDM tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mempercepat proses legalisasi merek secara menyeluruh.
Hambatan ketiga adalah rendahnya kesadaran pelaku IKM mengenai pentingnya pendaftaran merek. Banyak pelaku usaha yang masih menganggap pendaftaran merek sebagai proses yang rumit dan tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penjualan. Rendahnya tingkat kesadaran ini membuat program sosialisasi harus dilakukan berulang kali dengan pendekatan yang lebih persuasif. Hasil penelitian [15] menegaskan bahwa kurangnya pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam pelaksanaan perlindungan merek. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi publik yang lebih efektif, misalnya melalui pemanfaatan media sosial, komunitas usaha, dan program pelatihan terpadu. Kombinasi hambatan berupa kuota terbatas, keterbatasan SDM, serta rendahnya kesadaran hukum menunjukkan bahwa tantangan fasilitasi merek di Sidoarjo tidak hanya bersifat teknis administratif, melainkan juga menyangkut aspek kelembagaan dan edukasi hukum. Tanpa intervensi yang komprehensif, potensi perlindungan merek bagi pelaku IKM belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan beberapa hambatan yang ditemukan dalam proses pelaksanaan layanan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, diperlukan strategi yang relevan untuk memperkuat peran Disperindag Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wirausahawan IKM. Strategi ini dapat disusun dalam empat aspek utama, yaitu pendanaan, sumber daya manusia, digitalisasi layanan, serta edukasi hukum dan kesadaran publik sebagai berikut:
1. Pertama, aspek pendanaan. Keterbatasan kuota fasilitasi akibat minimnya anggaran dapat diatasi melalui peningkatan alokasi dana daerah serta menjalin kerja sama dengan pihak swasta, lembaga keuangan, maupun program CSR. Kolaborasi ini memungkinkan cakupan penerima layanan diperluas, sehingga lebih banyak pelaku IKM dapat memperoleh perlindungan merek.
2. Kedua, aspek penguatan sumber daya manusia (SDM). Disperindag perlu melakukan pelatihan intensif bagi staf pendamping agar memiliki kompetensi teknis yang lebih baik dalam pendaftaran merek, termasuk penggunaan sistem digital DJKI. Penambahan tenaga pendukung juga penting untuk mengurangi beban kerja yang tinggi pada periode pendaftaran.
3. Ketiga, aspek digitalisasi layanan. Pengembangan sistem pelayanan terpadu berbasis teknologi informasi dapat mempercepat proses administrasi, mempermudah pemantauan status permohonan, dan meningkatkan transparansi. Digitalisasi juga relevan dengan tren transformasi pelayanan publik yang ditekankan dalam penelitian [5].
4. Keempat, aspek edukasi hukum dan peningkatan kesadaran publik. Disperindag perlu memperluas sosialisasi melalui media sosial, forum komunitas, dan pelatihan terpadu, agar pelaku IKM memahami bahwa merek merupakan aset strategis yang meningkatkan nilai tambah produk. Strategi komunikasi publik yang persuasif sangat penting untuk mengubah persepsi pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek[15].
Dengan penerapan keempat strategi tersebut secara simultan, Disperindag Kabupaten Sidoarjo dapat memperkuat perannya tidak hanya sebagai penyedia layanan administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan daya saing IKM di era globalisasi dan digitalisasi ekonomi.
Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa peran Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Sidoarjo sangat penting dalam memfasilitasi pendaftaran merek usaha bagi wirausahawan IKM. Melalui kegiatan penyuluhan teknis, pengecekan nama merek, pendampingan administratif, hingga penyerahan sertifikat, Disperindag berfungsi sebagai katalisator bagi pelaku IKM untuk memperoleh perlindungan hukum yang sah. Legalitas merek tidak hanya melindungi identitas usaha dari risiko pemalsuan, tetapi juga memperkuat daya saing, meningkatkan kredibilitas produk, dan membuka akses pasar yang lebih luas, baik pada level lokal maupun nasional. Meskipun demikian, implementasi fasilitasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kuota, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran pelaku IKM mengenai pentingnya pendaftaran merek. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya fasilitasi tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, pendanaan, dan edukasi hukum.
Secara praktis, penelitian ini memberikan implikasi bahwa penguatan kapasitas kelembagaan, perluasan kuota, penerapan digitalisasi layanan, serta strategi komunikasi publik yang lebih efektif menjadi strategi utama untuk meningkatkan kualitas layanan Disperindag. Secara teoretis, hasil penelitian ini memperkaya kajian mengenai peran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya merek, yang berhubungan langsung dengan peningkatan daya saing IKM. Ke depan, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas fokus dengan mengkaji efektivitas kebijakan fasilitasi merek di berbagai daerah lain di Indonesia, serta mengintegrasikan analisis kuantitatif untuk menilai dampak perlindungan merek terhadap kinerja ekonomi IKM secara lebih terukur.
Disampaikan terima kasih kepada pihak Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo yang telah mendukung dan berkontribusi besar dalam penelitian ini.
DJKI, “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021,” 2021.
F. Fatmawati dan A. Aminah, “Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia,” Notarius, vol. 16, no. 1, hal. 529–539, 2023, doi: 10.14710/nts.v16i1.42116.
Ahmad Aziz, “Sosialisasi dan Fasilitasi Peran Pemerintah Dalam Peningkatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM di Kecamatan Kotaangunng, Kabupaten Tanggamus,” J. Pengabdi. Indones., vol. 2, no. 2, hal. 416–427, 2024.
Yuliana Indah Sari dan M. Rizki Azmi, “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk UMKM Yang Tidak Bersertifikat SNI dan BPOM,” J. Usm Law Rev., vol. 8, no. 2, hal. 639–655, 2025, doi: 10.26623/julr.v8i2.11064.
C. M. Putri, E. Nirma, A. A. Shihddiqi, dan M. S. Romaulina, “Peran Pemerintah Daerah Terhadap Transformasi Digital pada UMKM di Labuan Bajo,” Holistik Anal. Nexus, vol. 2, no. 5, hal. 43–51, 2025.
F. Bafadhal, E. Alissa, dan S. Suhermi, “Perlindungan Merek Dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Ekonomi Kreatif di Indonesia,” Zaaken J. Civ. Bus. Law, vol. 5, no. 2, hal. 152–168, 2024, doi: 10.22437/zaaken.v5i2.36075.
R. Julranda, D. Haryono, E. Firdaus, L. Diana, dan S. Andrikasmi, “Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,” Riau J. Empower., vol. 7, no. 1, hal. 78–91, 2024, doi: 10.31258/raje.7.1.78-91.
D. K. Dewi et al., “Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Umkm Di Kota Medan,” J. Pengabdi. Masy. Tjut Nyak Dhien, vol. 1, no. 2, hal. 39–46, 2022, doi: 10.36490/jpmtnd.v1i2.283.
H. Hasri, M. Mashendra, H. Hayun, E. Satria, N. Safira, dan F. N. Nisa, “Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Memahami Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Umkm Di Desa Wakambangura Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah,” J. Hum. Educ., vol. 4, no. 6, hal. 762–768, 2024, doi: 10.31004/jh.v4i6.1943.
A. Siregar, O. Saidin, dan J. Leviza, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” Locus J. Acad. Lit. Rev., vol. 1, no. 3, hal. 161–169, 2022, doi: 10.56128/ljoalr.v1i3.64.
H. Maria dan R. Wijanarko, “Sosialisasi dan Pendampingan Mengenai Pentingnya Legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) Bagi Para Pelaku UMKM di Provinsi Lampung,” Prolet. Community Serv. Dev. J., vol. 3, no. 1, hal. 14–20, 2025.
H. Budiman, “Implikasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Terhadap Daya Saing Produk Umkm Di Pasar Digital,” J. Ekon. Akunt. Manaj., vol. 1, no. 1, hal. 61–72, 2024.
S. Salam, R. F. Kusumaningtyas, S. Sastroatmodjo, dan R. Fidiyani, “Penerapan Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Rahasia Dagang Bagi Para Pelaku Umkm Di Desa Lerep Kabupaten Semarang Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah,” J. Pengabdi. Huk. Indones., vol. 3, no. 2, hal. 140–171, 2021, doi: 10.15294/jphi.v3i2.42124.
D. E. Mayasari, M. D. Syaputri, D. E. R. Pramudita, dan L. E. R. Pramudita, “Edukasi Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM Binaan Kelurahan Bendul Merisi Surabaya,” Dedik. Pkm, vol. 5, no. 1, hal. 107, 2024, doi: 10.32493/dedikasipkm.v5i1.35996.
B. K. Putra Dianata, N. I. Budiarta Putu, dan M. N. Ujianti Puspasutari, “Efektifitas Pendaftaran Merek Hartlystore . Id Oleh Usaha,” Prefer. Huk., vol. 3, no. 2, hal. 379–384, 2022.
Prof. Dr. Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,” in Bandung: Alfabeta, Cetakan ke., Alfabeta, 2013, hal. 1–330.
M. S. Dr. H Zuchri Abdussamad, S.I.K., Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan I. CV. Syakir Media Press, 2021.
D. Susanto, Risnita, dan M. S. Jailani, “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah,” J. QOSIM J. Pendidik. Sos. Hum., vol. 1, no. 1, hal. 53–61, 2023, doi: 10.61104/jq.v1i1.60.
T. Jasmani, I. Yossy Wahyu, “Pelatihab Penyusunan Program Pemasaran Sebagai Sarana Pengembangan Usaha Bagi Warga Desa Pamijahan,” PADMA, vol. 3, hal. 313–319, 2023.
R. A. Muzrifah, N. Rahmawati, V. Shokhifah, dan M. Ekky, “Peran Bahasa dalam Membangun Jaringan Ekonomi : Studi tentang Pembuka Percakapan di Kalangan Wirausahawan Muda,” J. Ekon. dan Manaj., vol. 5, no. 530–540, 2025.
C. R. Istiqaroh, N. R. Herawati, dan S. A. Faujianto, “Pelatihan Kewirausahaan Dan Manajemen Usaha Pada Anggota Koperasi Pemasaran Berkah Amanah Mandiri Kabupaten Madiun,” Stud. Kasus Inov. Ekon., vol. 08, no. 01, hal. 99–108, 2024.
K. T. Fadhilah R., Fauzi L.M., “Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pemberdayaan UMKM Pada Masa Covid-19 Di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” J. Mhs. Ilmu Pemerintah., vol. 01, no. 01, 2024.
K. S. Nugraheni, T. A. Wijoyo, dan Y. R. Satatoe, “Analisis Motivasi Dan Etos Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Food Fair Semarang,” Jkbm (Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen), vol. 7, no. 1, hal. 11–16, 2020, doi: 10.31289/jkbm.v7i1.3750.
B. Salkiah dan P. Putra, “Analisis Efektivitas Kebijakan Pemerintah Dalam Mendorong Digitalisasi dan Daya Saing UMKM,” Econ. Insight, vol. 1, no. 2, hal. 52–58, 2025, doi: 10.71094/ecoin.v1i2.101.
N. A. Lestari, A. Antony, dan M. H. P. Purnama, “Peningkatan Kapasitas Pelaku Umkm Anggota Pda Kabupaten Sukabumi Dalam Menggapai Dana Kur,” JMM (Jurnal Masy. Mandiri), vol. 7, no. 3, hal. 2867–2876, 2023, doi: 10.31764/jmm.v7i3.14988.
M. Hura, D. Aromatika, dan F. Fatimah, “The Effect of Leadership Style, Work Discipline and Work Motivation on Employee Performance at the Education and Culture Office of Mentawai Islands District,” Budapest Int. Res. Critics Institute-Journal, vol. 5, no. 3, hal. 26757–26769, 2022, [Daring]. Tersedia pada: https://bircu-journal.com/index.php/birci/article/view/6721
R. P. Fitri, M. Kes, A. H. Khotimah, dan R. F. Rospandi, “Empowerment and Innovation of Cireng and Cassava Chips UMKM through thematic KKN Program in Karya Indah Village,” NuCSJo Nusant. Community Serv. J., hal. 300–308, 2025.
P. Pratama, A. Nurlukman, Dwiyanto, dan A. Basit, “Pemasaran Digital Umkm Kelurahan Buaran Indah Kota Tangerang Strategi Pemberdayaan Ekonomi Single Mother Belajar Menyenangkan Dengan Lagu-Lagu Bahasa Inggris Bagi Anak-Anak Paud Pendidikan , Pelatihan , Dan Penyuluhan Di Mi ‘ Literacy ’ Miftahul Huda Waja,”Community Serv. Soc. Work Bull., vol. 4, no. 1, hal. 1–10, 2024.
M. A. Novyana Hilda, C. Jennifer, S. Assyfa Putri, H. Nazwa, P. Elvira Triana, “Strategi Pendaftaran Merek Dagang Serta Realisasi Merek Untuk Meningkatkan Reputasi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Di Daerah Jakarta Selatan,” J. Kreat. Karya Pengabdi. untuk Masy. Aktif dan Inov., vol. 1, no. 1, hal. 32–51, 2024.
M. Rani dan Pery Rehendra Sucipta, “Pembinaan Umkm Desa Toapaya Selatan Terkait Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual,” Tak. J. Pengabdi. Masy., vol. 2, no. 1, hal. 93–100, 2022, doi: 10.31629/takzimjpm.v2i1.4189.
L. Marini dan R. E. Putra, “Keberlanjutan: Jurnal Manajemen dan Jurnal Akuntansi,”J. Akunt., vol. 5, no. 2, hal. 105–116, 2020.
S. Rahmawati S T., “Peran Dinas Koperasi Dan Ukm Dalam Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kabupaten Dompu,” Econ. Digit. Bus. Rev., vol. 6, no. 2, hal. 1349–1362, 2025.
I. Dwisvimiar, R. S. Mucharom, dan A. Nurzahira, “Kesiapan Perlindungan Merek Pelaku Usaha Menuju UMKM Unggulan di Kota Serang,” UNES Law Rev., vol. 6, no. 2, hal. 4204–4216, 2023, [Daring]. Tersedia pada: https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1134%0Ahttps://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/1134/959
M. A. R. H dan Y. Reykasari, “Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif dalam Pemberdayaan UMKM di Kampung Keramik Dinoyo Kota Malang,” J. Garuda Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 3, no. 20, hal. 58–65, 2025.
S. P. P. Risqi, A. Kiki dan D. Y. E. Sari, “Pemberdayaan Makanan Dan Minuman Di Kabupaten Malang Melalui Program Pelatihan Inovasi Produk Oleh Disperindag,” MESTAKA J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 4, no. 2, hal. 146–150, 2025, doi: 10.58184/mestaka.v4i2.618.
K. Makmur, Z. Farmy, A. Rahmawati, Y. Dian, “Peningkatan Profitabilitas Masyarakat Melalui Industri Kecil Menengah (IKM) Kunyit Pada Kelompok Wanita Tani Mattiro Deceng Desa Botollempangan,” TARJIH J. Community Empower., vol. 2, no. 2, hal. 1–7, 2022.
M. S. Ramadhan, M. Syaifuddin, E. A. Prasada, M. E. Trinanda, R. C. Putri, dan F. Amini, “Edukasi Hukum Transaksi E-Commerce Guna Menciptakan Konsumen Cerdas di SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai,” J. Dedik. Huk., vol. 4, no. 3, hal. 233–250, 2024, doi: 10.22219/jdh.v4i3.37462.
P. Dwi Putra dan F. Eriyanti, “Faktor Penghambat Kolaborasi DISPERINDAG, DUDI, dan Pelaku IKM Dalam Meningkatkan Pemasaran Hasil Pengolahan Ikan di Kabupaten Pesisir Selatan,” J. ISO J. Ilmu Sos. Polit. dan Hum., vol. 4, no. 1, hal. 1–7, 2024, doi: 10.53697/iso.v4i1.1818.
M. Ruhtiani, Y. Tri Naili, dan F. Rizky Yuttama, “Sosialisasi Legalitas Badan Usaha dan Pendaftaran Merek Dagang Dalam Upaya Meningkatkan Penjualan Produk UMKM di Wilayah Banyumas,” Kreat. J. Pengabdi. Masy. Nusant., vol. 4, no. 2, hal. 225–240, 2024, doi: 10.55606/kreatif.v4i2.3647.
N. Fitriah, I. Hayati, U. J. Farida, E. Syariah, S. Tinggi, dan A. Islam, “Pengaruh Pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan oleh Dinas Koperasi Terhadap Kemampuan Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kalangan Pemuda Sangatta,” J. Ekon. dan Keuang. Islam, vol. 3, hal. @42-253, 2025.