Achmad Bayu Setiawan (1), Muhammad Adil’ Azmi (2), Febrian Valentino Jordan (3), Noor Fatimah Mediawati (4)
General Background The execution of state power in law enforcement involves specialized divisions mandated to handle civil and state administrative matters. Specific Background This study examines the non-litigation practices carried out by the Civil and State Administrative Division (DATUN) and State Attorney General (JPN) of the Sidoarjo District Attorney's Office through mediation and negotiation. Knowledge Gap Despite statutory mandates, the operational effectiveness of alternative dispute resolution frameworks implemented by state attorneys for government entities requires continuous empirical evaluation. Aims This study examines dispute resolution practices, including receivables mediations and corporate arrears negotiations, to assess their legal basis and operational performance. Results The results indicate that DATUN's non-litigation mechanisms provide faster, more efficient, and effective dispute resolutions than litigation while safeguarding state legal interests. Novelty This study provides comprehensive empirical and juridical insights into how alternative dispute resolution handles specific state receivables and arrears within the Sidoarjo district context. Implications These findings establish that prosecutor-led mediation and negotiation reinforce state legal protection, bureaucratic efficiency, and institutional compliance without relying on lengthy court proceedings.
Highlights:
Non-litigation mechanisms executed by the Civil and State Administrative Division deliver faster and more efficient dispute resolution outcomes compared to traditional litigation paths.
State Attorney General interventions successfully manage receivables disputes and corporate contribution arrears to protect state legal interests.
Statutory frameworks under recent laws and regulations provide a valid legal basis for prosecutors to represent state and government interests outside the courtroom.
Keywords: Sidoarjo District Prosecutor's Office, State Attorney, Mediation, Negotiation, DATUN
Kejaksaan Negeri Sidoarjo merupakan lembaga pelaksana kekuasaan negara di bidang penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan dalam urusan perdata dan tata usaha negara (DATUN). Kewenangan ini dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum, pelayanan hukum, serta pemulihan hak-hak negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]
Dalam praktik pelaksanaannya, penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi—seperti mediasi dan negosiasi dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Bidang ini merupakan unit struktural yang secara khusus memiliki mandat dan kompetensi dalam penanganan urusan keperdataan serta tata usaha negara, sehingga pelaksanaan mediasi dan negosiasi menjadi bagian penting dari tugas DATUN dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan persuasif dan penyelesaian alternatif sengketa. [2]
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Bidang DATUN kerap menangani berbagai bentuk sengketa. Salah satunya adalah mediasi sengketa piutang antara Bank BRI dan debitur, di mana Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai fasilitator netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. [3] JPN memastikan proses dialog berlangsung secara konstruktif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian yang dapat meminimalkan potensi kerugian negara.
Selain itu, negosiasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan penunggak iuran menjadi contoh lain penerapan kewenangan DATUN. Dalam proses tersebut, JPN membantu merumuskan solusi pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk penyusunan skema pembayaran bertahap atau kesepakatan lain yang sesuai dengan kondisi para pihak. [4] Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial.
Dasar hukum pelaksanaan kewenangan tersebut ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2), yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk bertindak dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Kewenangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-003/A/JA/07/2018, yang menekankan pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, dan metode non-litigasi lainnya. [2] [5]
Melalui penerapan penyelesaian sengketa non-litigasi ini, Bidang DATUN Kejaksaan Negeri Sidoarjo berperan dalam menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan para pihak.
[5] Pendekatan ini juga menggambarkan komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta menjaga efektivitas pelaksanaan fungsi negara di bidang keperdataan. Pengamatan empiris dari pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk hasil observasi mahasiswa magang, semakin memperjelas bagaimana kewenangan DATUN tersebut diterapkan dalam konteks operasional sehari-hari.
1. Apakah kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan mediasi dan negosiasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata?
2. Apakah pelaksanaan mediasi dan negosiasi oleh bidang DATUN Kejaksaan efektif dalam menyelesaikan sengketa piutang maupun sengketa administrasi keuangan antara lembaga pemerintah dan pihak swasta?
3. Apakah model penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi yang dijalankan oleh bidang DATUN mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi instansi pemerintah sebagai pihak yang dibela oleh Jaksa Pengacara Negara?
1. Menganalisis kesesuaian kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam melaksanakan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan negosiasi berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku.
2. Menilai efektivitas pelaksanaan mediasi dan negosiasi oleh bidang DATUN Kejaksaan dalam menangani sengketa piutang serta sengketa administrasi keuangan yang melibatkan lembaga pemerintah dan pihak swasta.
3. Mengidentifikasi sejauh mana mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi yang dilakukan oleh bidang DATUN mampu memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi instansi pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Metode ini dipilih karena fokus kajian terletak pada analisis ketentuan hukum positif yang mengatur kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi, khususnya mediasi dan negosiasi oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah konsep-konsep hukum terkait fungsi kejaksaan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sedangkan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui serta aturan pelaksana lainnya yang mengatur peran JPN dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktik penyelesaian sengketa perdata oleh bidang DATUN Kejaksaan dalam konteks hubungan hukum antara lembaga pemerintah dan pihak swasta.
Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan negosiasi memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. [1] [6] [7] Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan non-litigasi merupakan bagian integral dari tugas Kejaksaan dalam melindungi kepentingan negara. Kewenangan tersebut diperjelas melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-003/A/JA/07/2018, yang menekankan penyelesaian masalah hukum secara preventif melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan, negosiasi, dan mediasi. [2]
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara untuk memperoleh mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien, cepat, dan ekonomis dibandingkan litigasi. Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata, proses peradilan seringkali memakan waktu lama, mengeluarkan biaya tinggi, dan berpotensi merusak hubungan antar pihak. Oleh karena itu, keberadaan JPN pada bidang DATUN memberikan alternatif yang strategis sebagai sarana perlindungan hak-hak pemerintah tanpa harus menempuh jalur peradilan. [5] Dengan demikian, kewenangan DATUN dalam menjalankan mediasi dan negosiasi tidak hanya sesuai dengan hukum positif, tetapi juga sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum yang dikehendaki dalam administrasi pemerintahan modern.
Efektivitas penyelesaian sengketa secara non-litigasi oleh DATUN Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat dilihat dari praktik penanganan beberapa perkara aktual yang melibatkan lembaga pemerintah dan pihak swasta. Dalam kasus mediasi antara Bank BRI dengan debitur, misalnya, JPN bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian piutang. Keberadaan JPN memberikan pengaruh persuasif dan wibawa hukum sehingga para pihak lebih terbuka dalam mengemukakan posisinya dan bersedia mengutamakan penyelesaian damai. Salah satu keunggulan mediasi yang dilakukan oleh DATUN adalah sifatnya yang fleksibel, sehingga memungkinkan lahirnya kesepakatan yang disesuaikan dengan kondisi para pihak tanpa harus terikat ketat pada putusan pengadilan. [8] [9]
Demikian pula, dalam penanganan negosiasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan penunggak iuran, DATUN berperan aktif dalam melakukan analisis hukum, menyampaikan opsi penyelesaian, serta mengarahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban iurannya. Negosiasi tidak hanya menghasilkan kesepakatan pembayaran tunggakan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada badan usaha mengenai konsekuensi hukum yang akan timbul jika kewajiban tersebut diabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi JPN tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan hukum (compliance) di sektor swasta. [10] [11]
Dari berbagai contoh kasus tersebut, terlihat bahwa DATUN mampu mengurangi beban perkara litigasi dan menciptakan penyelesaian yang lebih efisien. Efektivitas ini juga ditunjang oleh kompetensi JPN dalam memahami karakteristik sengketa, kemampuan komunikasi, serta keahlian teknis dalam menyusun draft kesepakatan yang sah dan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, mekanisme non-litigasi yang dilakukan DATUN terbukti menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum perdata yang bersifat restoratif dan kolaboratif. [8] [12]
Aspek perlindungan hukum dan kepastian hukum merupakan bagian penting yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa perdata secara non-litigasi oleh DATUN Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam setiap proses mediasi atau negosiasi, JPN hadir untuk memastikan bahwa kepentingan negara atau pemerintah tetap terjaga, baik dari sisi administratif, finansial, maupun legalitas tindakan. Dengan adanya pendampingan ini, instansi pemerintah yang menjadi klien hukum merasa lebih terlindungi karena setiap keputusan yang diambil didasarkan pada analisis hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2] [5] [13] [14]
Dokumen kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi atau negosiasi juga menjadi bukti tertulis yang memiliki kekuatan mengikat, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi para pihak. Kesepakatan tersebut umumnya memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme penyelesaian lanjutan jika terjadi wanprestasi, serta konsekuensi hukum jika salah satu pihak melanggar. Dengan adanya kepastian ini, potensi munculnya sengketa baru dapat diminimalisasi. [8]
Selain itu, mekanisme non-litigasi juga memberikan keuntungan dari sisi hubungan kelembagaan. Tidak seperti litigasi yang sering berakhir dengan pihak menang dan pihak kalah, penyelesaian melalui mediasi dan negosiasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan hubungan kerja sama. Hal ini sangat penting terutama bagi lembaga pemerintah yang membutuhkan kerja sama jangka panjang dengan berbagai pihak swasta. [8] [15]
Secara keseluruhan, keberadaan DATUN sebagai pelaksana fungsi non-litigasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, efektivitas pemerintahan, serta memainkan peranan penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang restoratif dan berkeadilan. [10]
Berdasarkan hasil analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan negosiasi oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diperoleh beberapa temuan penting yang berkaitan dengan kewenangan normatif, efektivitas penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah.
Pertama, berdasarkan telaah terhadap ketentuan hukum positif, kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan mediasi dan negosiasi memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung, dan Surat Edaran Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara non-litigasi oleh DATUN merupakan bagian dari tugas resmi Kejaksaan untuk mewakili kepentingan negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, seluruh aktivitas mediasi dan negosiasi yang dilakukan DATUN berada dalam kerangka kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, berdasarkan observasi terhadap praktik di lapangan, mekanisme mediasi dan negosiasi yang dijalankan oleh DATUN Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi. Efektivitas tersebut tampak melalui kemampuan DATUN menjembatani kepentingan para pihak, mempercepat proses penyelesaian sengketa, serta mendorong tercapainya kesepakatan tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang. Dalam kasus penyelesaian sengketa piutang maupun negosiasi tunggakan iuran, keberadaan JPN memberikan legitimasi dan pengaruh persuasif sehingga para pihak lebih kooperatif dalam mencapai kesepakatan.
Ketiga, berdasarkan evaluasi terhadap hasil akhir penyelesaian sengketa, mekanisme non-litigasi yang dilaksanakan DATUN memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang signifikan bagi instansi pemerintah. Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam dokumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran, sehingga mengurangi potensi sengketa baru. Selain itu, pendekatan dialogis yang digunakan memungkinkan terjaganya hubungan baik antara pemerintah dan pihak swasta, yang berdampak positif terhadap kelangsungan kerja sama dan tata kelola pemerintahan.
Secara keseluruhan, berdasarkan berbagai temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa peran DATUN Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan negosiasi memberikan kontribusi penting terhadap pemulihan kerugian negara, efisiensi birokrasi, dan peningkatan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan keseluruhan hasil analisis mengenai peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi dan negosiasi, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan fungsi non-litigasi telah sejalan dengan ketentuan hukum positif yang memberikan dasar legal bagi Kejaksaan untuk mewakili dan melindungi kepentingan negara di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan mediasi dan negosiasi oleh DATUN juga terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi beban litigasi, serta menghasilkan kesepakatan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan para pihak. Praktik tersebut memberikan manfaat penting berupa perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi instansi pemerintah melalui dokumen kesepakatan yang sah, jelas, dan mengikat, sekaligus menjaga hubungan kerja sama yang konstruktif antara lembaga pemerintah dan pihak swasta. Selain itu, pendekatan dialogis yang diterapkan DATUN turut mendorong peningkatan kepatuhan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. Dengan demikian, mekanisme non-litigasi yang dijalankan DATUN menjadi instrumen strategis dalam mendukung efektivitas penanganan sengketa perdata dan pemulihan kepentingan negara secara lebih efisien, restoratif, dan berkeadilan.
“UU No. 11 Tahun 2021,” Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: http://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
“JDIH KEJAKSAAN :: PER-025/A/JA/11/2015.” Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://jdih.kejaksaan.go.id/produk-hukum/viewhistori?id=1577&name=Create&views=detail
A. Sitepu, S. Sulaiman, dan Y. Yulia, “Implementasi tugas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan kasus perdata di luar pengadilan (studi penelitian di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah),” Suloh J. Fak. Huk. Univ. Malikussaleh, vol. 12, no. 1, pp. 144–158, Mei 2024, doi: 10.29103/sjp.v12i1.15291.
“JAMDATUN - Kejaksaan Republik Indonesia.” Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://datun.kejaksaan.go.id/page/berita/eWE0SVNOSFpna0ZhOFZpSUFORlo1UT09
I. Shintya dan S. Flambonita, “Kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa non litigasi,” Lex LATA, vol. 6, no. 1, Mar. 2024, doi: 10.28946/lexl.v6i1.2800.
R. M. R. Fahrudin, H. Alting, dan S. Alwan, “Fungsi jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum non litigasi pada pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” J. Syntax Lit., vol. 9, no. 12, p. 7510, Des. 2024, doi: 10.36418/syntax-literate.v9i12.17255.
“Kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa non litigasi | Lex LATA.” Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/127-140/0
M. H. Pakaja, R. J. Mawuntu, dan C. J. J. Waha, “Implementasi peran jaksa pengacara negara yang profesional, proporsional dan akuntabel dalam pemulihan kerugian negara,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 5, no. 4, pp. 3880–3895, Jul. 2025, doi: 10.31004/innovative.v5i4.20513.
E. R. A. Putri, “Penyelesaian sengketa secara non litigasi terhadap permasalahan BPJS Kesehatan Pekanbaru di bidang perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau,” skripsi, Universitas Islam Riau, 2022. Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://repository.uir.ac.id/14445/
A. A. Acknaasya dan N. W. R. Mumpuni, “Kewenangan jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum non litigasi pada perkara perdata: Studi kasus di Kejaksaan Tinggi DIY,” Syari J. Bimbing. Konseling Kel., vol. 6, no. 2, pp. 2320–2329, Jul. 2024, doi: 10.47467/as.v6i2.7109.
T. Yuliana, “Peran jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Bone,” skripsi, IAIN Bone, 2022. Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/1012/
N. 12340083 Isna Dwi Fatatun, “Keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tahun 2014–2015,” skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016. Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20862/
D. Dahliani dan H. Tuasikal, “Penyelesaian sengketa perdata melalui non-litigasi: Kajian hukum dan implementasinya di Indonesia,” J. Dual Leg. Syst., vol. 2, no. 1, pp. 46–69, Apr. 2025, doi: 10.58824/jdls.v2i1.322.